Oleh: Pemuda Sukses | Oktober 10, 2011

Al Fatihah ketika shalat berjamaah

Sholat dimana imam membaca fatihah dan surat dengan suara, seperti dalam sholat magrib, isya dan subuh. Dalam masalah ini para madzhab berbeda pendapat, madzhab maliki, madzhab hambali dan madzhab hanafi berpendapat bahwa makmum tidak membaca fatihah. Sedang madzhab syafii mengatakan makmum membaca fatihah.

Madzhab yang mengatakan makmum tidak membaca fatihah berdalil dengan beberapa hadits diantaranya hadits malik dari abu hurairah,Bahwa Rasulullah SAW setelah selesai dari sholat yang beliau membaca di dalamnya fatihah dan surat dengan suara berkata, apakah seseorang diantara kamu membaca ketika aku membaca, seseorang menjawab: ya, saya ya rosulullah, maka rosulullah bersabda: sesungguhnya aku tidak mempertentangkanAl Quran. Setelah itu mereka tidak lagi membaca disaat imam membaca.

Maka hadits ini menurut pendapat madzhab ini pengecualian dari hadits yang mengatakan: Tidaklah syah suatu sholat tanpa membaca fatihah.

Adapun madzhab yang mengatakan makmum membaca fatihah, berpedoman pada hadits ubadah bin somit yang berkata, bahwa Rasulullah SAW menjadi imam dalam sholat subuh bersama kami beliau merasakan berat dalam bacaanya, maka setelah selesai, beliau berkata, sesungguhnya saya melihat kalian membaca di belakang imam, mereka berkata ya, rosulullah bersabda, jangan kalian lakukan itu kecuali terhadap surat al Fatihah.

Dari uraian diatas bisa diambil kesimpulan bahwa pendapat yang kuat adalah makmum tetap membaca al Fatihah. Hal itu berdasarkan hadits Ubadah bin Somit tersebut, yang merupakan perpaduan antara hadits yang melarang membaca dibelakang imam dengan hadits yang menyatakan bahwa tidak syah shalat tanpa membaca fatihah.

Adapun larangan membaca dibelakang imam adalah berlaku untuk selain al Fatehah.

Wallahu a‘lam bish-showab


Tinggalkan komentar

Kategori